Showing posts with label Kurikulum Pendidikan Kejuruan. Show all posts
Showing posts with label Kurikulum Pendidikan Kejuruan. Show all posts

Kurikulum Pendidikan Kejuruan

A.           Pengertian
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi yang dibakukan dan cara pencapaiannya disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan daerah. Pendidikan kejuruan adalah pendidikan yang menghubungkan, menjodohkan, melatih manusia agar memiliki kebiasaan bekerja untuk dapat memasuki dan berkembang pada dunia kerja (industri), sehingga dapat dipergunakan untuk memperbaiki kehidupannya.

B.            Tujuan
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah, struktur kurikulum pendidikan kejuruan adalah sebagai berikut :
Pendidikan kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan peserta didik untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan program kejuruannya. Agar dapat bekerja secara efektif dan efisien serta mengembangkan keahlian dan keterampilan, mereka harus memiliki stamina yang tinggi, menguasai bidang keahliannya dan dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi, dan mampu berkomunikasi sesuai dengan tuntutan pekerjaannya, serta memiliki kemampuan mengembangkan diri.
Tujuan Pendidikan Kejuruan adalah mempersiapkan perserta didik sebagai calon tenaga kerja dan mengembangkan eksistensi peserta didik, untuk kepentingan peserta didik, masyarakat, bangsa dan negara. Dalam SK Mendikbud No 049074U1990, tujuan pendidikan SMK diuraikan : 
·                Mempersiapkan siswa untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi.
·                Meningkatkan kemamapuan siswa sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya, dan sekitar.
·                Meningkatkan kemampuan siswa untuk dapat mengembangkan diri sejalan pengembangan ilmu, teknologi, dan kesenian.
·                Menyiapkan siswa memasuki lapangan kerja dan mengembangkan sikap profesional.

C.           Sasaran
Struktur kurikulum pendidikan kejuruan dalam hal ini Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), pengembangan diri bagi peserta didik SMK/MAK terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.

D.           Pihak Pengembang Kurikulum
Dalam pengembangan kurikulum, tidak hanya melibatkan orang yang terkait langsung dengan dunia pendidikan saja, namun di dalamnya melibatkan banyak orang, seperti : politikus, pengusaha, orang tua peserta didik, serta unsur – unsur masyarakat lainnya yang merasa berkepentingan dengan pendidikan.
Namun Setiap guru bertanggung jawab melakukan perubahan-perubahan yang harus direncanakan melalui proses yang logis rasional dan valid dengan senantiasa berusaha merelevansikan pendidikan yang diberikannya dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat. Tanggung jawab ini pada gilirannya menuntut tingkat pengetahuan, keterampilan dan pengalaman agar mampu mengembangkan kurikulum secara terus menerus. Dalam rangka inilah maka setiap guru perlu mengalami pendidikan guru, mengikuti kegiatan pengembangan staf dan program inservice training. Konsep ini berlandaskan pada asumsi bahwa guru memiliki hak untuk memutuskan sendiri apa-aga yang akan diajarkannya dan bagaimana cara mengajarkannya. Namun demikian tetap dalam pola kurikulum yang telah digariskan sebagai frame of reference.

E.            Perkembangan Kurikulum Pendidikan Kejuruan di Indonesia
Berikut ini adalah beberapa Kurikulum Pendidikan Kejuruan yang pernah digunakan di Indonesia. Warna dan ciri khas tiap kurikulum menunjukkan kurikulum berusaha menghadirkan sosok peserta didik yang paling pas dengan perkembangan jaman saat itu.
1.             Kurikulum Pendidikan Kejuruan 1984
a.             Latar Belakang
Kurikulum Edisi 1984 disebutkan sebagai acuan dalam pengembangan pendidikan kejuruan karena merupakan langkah awal pengkajian terhadap kesesuaian kurikulum dengan kebutuhan dunia kerja, dimana kurikulum ini dikembangkan bermula dari data-data empirik yang diperoleh dari pelaksanaan kurikulum pendidikan menengah kejuruan sejak 1981 yang meliputi :
·               Ditemukannya sejumlah unsur baru dalam GBHN 1983 yang perlu ditampung dalam kurikulum yang bersumber dari nilai dasar, yaitu Pancasila dan UUD 1945. Hal-hal yang  berkaitan dengan inovasi peningkatan pendidikan kejuruan dapat dilihat  dalam  GBHN 1983 sebagai berikut: “Sistem pendidikan perlu disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan di segala bidang yang memerlukan jenis-jenis keahlian dan keterampilan serta dapat sekaligus meningkatkan produktivitas, kreativitas, mutu dan efisiensi kerja. Dalam hubungan ini, berbagai tingkat dan jenis pendidikan dan pelatihan kejuruan serta politeknik perlu lebih diperluas dan ditingkatkan mutunya dalam rangka mempercepat dipenuhinya kebutuhan tenaga yang cakap dan terampil bagi pembangunan di berbagai bidang.”
·               Adanya kesenjangan program pendidikan baik dengan kebutuhan anak didik maupun dengan lapangan kerja.
·               Terlalu saratnya materi kurikulum yang harus diberikan
·               Kurikulum 1976/1977 tidak dirancang untuk memungkinkan siswa melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. (Suwarna, 2002:131).
Untuk merealisasikan harapan tersebut. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan keputusan Nomor 0289a/U/1985 tentang Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Pertama SMKTP) dan Nomor 0289b/U/1985 tentang Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas (SMKTA) sebagai kurikulum penggantinya. Yang lebih mendasar adalah dikeluarkannya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 0461/U/1983 yang berisi penyederhanaan organisasi kurikulum, dimana kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas disusun dengan mengacu pada kumpulan jabatan tingkat menengah yang ada dan yang diperkirakan akan diperlukan oleh masyarakat.
b.             Tujuan Pendidikan
Tujuan utama kurikulum SMK 1984 adalah menyiapkan siswa menjadi tenaga siap kerja dengan memberikan peluang yang luas untuk mengembangkan dirinya (memberi peluang kepada siswa untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi)
c.             Pengorganisasian Materi
Dalam organisasi program pendidikan SMK  dikenal sebutan program  studi yang dikelompokkan menjadi program inti dan program pilihan. Program inti merupakan program yang wajib diikuti oleh semua siswa yang mengacu pada pencapaian tujuan nasional, perubahan nilai dan tata hidup dalam masyarakat seiring dengan perkembangan ilmu dan teknologi, pengetahuan dan kemampuan kejuruan dan sikap yang sesuai. Program inti ini mencakup Mata Pelajaran Dasar Umum (MPDU) dan Mata Pelajaran Dasar Kejuruan (MPDK). MPDU meliputi sejumlah mata pelajaran yang wajib diikuti oleh semua kelompok pada SMKTA. MPDK bertujuan untuk memberikan bekal dasar pengetahuan, sikap dan keterampilan yang diperlukan untuk mendasari program pilihan, terdiri atas sejumlah mata pelajaran dasar yang wajib diikuti oleh semua siswa SMKTA yang serumpun. Rumpun adalah kumpulan program studi yang mempunyai MPDK yang sama.
Program pilihan, merupakan program yang dapat dipilih oleh siswa sesuai dengan minat, bakat dan kemampuannya serta kebutuhan daerah dan pembangunan. Program pilihan yang dimaksud mengacu kepada penguasaan kejuruan dengan kompetensi khusus keilmuan, sikap-sikap profesionalisme yang disyaratkan serta membuka kemungkinan pelaksanaan pendidikan seumur hidup. Program pilihan dituangkan dalam Mata Pelajaran Kejuruan (MPK). Implementasi kedua program tersebut adalah :
·               SMKTA: Program Inti 60% (MPDU 30% dan MPDK 30% dan Program Pilihan 40%)
·               SMKTP: Program inti 70% dan program pilihan 30%
d.            Strategi Pembelajaran
Konsep implementasi kurikulum ini didasarkan pada prinsip-prinsip :
·               Prinsip relevansi, dimana kurikulum dikembangkan dengan mempertimbangkan tuntutan kebutuhan siswa baik secara umum maupun perorangan sesuai dengan minat dan bakat siswa serta kebutuhan lingkungan.
·               Prinsip pengembangan, dimana kurikulum dikembangkan secara bertahap dan terus menerus dengan jalan mengadakan perbaikan/pemantapan dengan pengembangan lebih lanjut yang bersifat progresip.
·               Prinsip pendidikan seumur hidup, dimana kurikulum dirancang untuk membuka kemungkinan pengembangan pendidikan seumur hidup (tak mengenal batas usia)
·               Prinsip keluwesan/fleksibel, yaitu kurikulum dikembangkan dengan mempertimbangkan fleksibel dalam pelaksanaannya/implementasinya.
e.             Teknik Evaluasi Hasil Belajar
Evaluasi yang serempak dilaksanakan per semester, dimana masih lebih menekankan pada evaluasi terhadap tingkat penguasaan pengetahuan, prinsip dan konsep-konsep. Penilaian terhadap penguasaan keterampilan masih bersifat sebagai unsur penunjang. Penilaian terhadap praktek biasanya dilakukan pada semester ke 5 atau semester 1 di tingkat 3.
f.              Proses Pembelajaran
·               Pelaksanaan PBM terdiri atas kegiatan intra-kurikuler, ko-kurikuler, dan ekstra-kurikuler
·               Pelajaran teori diintegrasikan ke dalam pelajaran praktek untuk mata pelajaran yang sama
·               Tahun pertama merupakan tahun bersama ( belum dijuruskan)
·               Menerapkan sistem kredit semester
·               Mulai dilaksanakannya bimbingan karir (BK)
·               Mulai diimplementasikannya mata pelajaran PSPB dengan alokasi waktu 2 jam pelajaran per minggu
·               Keterpaduan teori dan praktek dalam pelaksanaan dengan bobot praktek kejuruan sekitar 40% dari keseluruhan program pendidikan
·               Susunan dengan pola program inti dan  program  pilihan  dengan porsi 60% : 40%
·               Unit Produksi Sekolah (sebagai sarana kerjasama sekolah dengan dunia usaha/industri) dijadikan tempat praktek guru dan siswa dalam meningkatkan kemampuan profesionalnya, karena unit produksi dapat dikembangkan secara bisnis menyerupai sebuah usaha/industri yang menghasilkan dana untuk membantu praktek siswa.
g.             Hambatan dalam pengimplementasian kurikulum
·               Pola penyelenggaraan proses belajar mengajar dilakukan di sekolah, sehingga materi kejuruan yang diberikan tidak jarang bertentangan atau tidak sesuai dengan jenis pekerjaan yang ada di dunia industri.
·               Karena seluruh proses pengembangan kurikulum dilakukan di tingkat pusat, sekolah sebagai pelaksana, maka kebijakan yang diberikan dari pusat cenderung berlawanan dengan kondisi di lapangan sehingga proses PBM/pendidikan tidak berjalan dengan efisien dan efektif.

2.             Kurikulum SMK 1993/1994
a.             Latar Belakang
Perubahan kurikulum ini terutama didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan untuk menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan baru dalam UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP No. 29 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah dan SK Mendikbud No. 0490/U/1992 tentang Sekolah Menengah Kejuruan dan Pertimbangan lain yang terjadi dalam sektor ketenagakerjaan dan pembangunan, serta kecenderungan yang akan terjadi di masa depan. Kurikulum 1994 menggunakan pendekatan berbasis kompetensi, yaitu segala sesuatu ditetapkan atas dasar perimbangan pencapaian kemampuan yang harus dikuasai oleh lulusan melalui analisis jabatan yang ada di lapangan kerja.
b.             Tujuan Pendidikan
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menenegah,  Bab  1 Pasal 1 ayat 3 yang berbunyi : Pendidikan Menengah Kejuruan adalah pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang mengutamakan pengembangan kemampuan siswa untuk melaksanakan jenis pekerjaan tertentu. Kemudian  Bab II pasal 3 Ayat 2 mengatakan bahwa Pendidikan Menengah Kejuruan mengutamakan persiapan siswa untuk memasuki lapangan kerja  serta mengembangkan sikap professional.
c.             Pengorganisasian Materi
·               GBPP Kurikulum 1994 disajikan tidak secara rinci namun dalam garis-garis besarnya saja.
·               Mata-mata pelajaran pada kelompok dasar kejuruan  seperti matematika, bahasa inggris dan IPA di beri alokasi jam tambahan.
d.            Strategi Pembelajaran
·               “Link and Macth”, merupakan salah satu kebijakan baru untuk pembangunan pendidikan yang sering diterjemahkan terkait dan sepadan. Kebijakan “Link and Macth” mengimplikasikan wawasan sumber daya manusia, wawasan masa depan, wawasan mutu dan wawasan keunggulan, wawasan profesionalisme, wawasan nilai tambah dan wawasan ekonomi dalam penyelenggaraan pendidikan khususnya pendidikan kejuruan.
·               Pendekatan dari “supply-driven” menuju  ke “demand-driven”. Pendekatan lama yang bersifat “supply-drivend” dilakukan secara sepihak oleh penyelenggaraan pendidikan kejuruan, mulai dari perencanaan , penyusunan kurikulum dan evaluasinya. Pada pendekatan “demand–driven” mengharapkan justru pihak dunia usaha,  dunia industri aatau dunia kerja yang harusnya lebih berperan dalam menentukan mendorong dan menggerakan pendidikan kejuruan sebagai yang berkepentingan dari sudut tenaga kerja.
·               Dari “School-based program” ke “dual-based program”. Perubahan dari pendidikan berbasis sekolah kependidikan berbasis ganda mengharapkan supaya program pendidikan kejuruan dilaksanakan didua tempat. Teori dan praktek dasar kejuruan dilaksanakan di sekolah , sedangkan keterampilan produktif dilaksanakan di DU/DI dengan prinsip belajar sambil bekerja (Learning by doing).
·               Majelis Pendidikan Kejuruan Nasional (MPKN),  yang dibentuk dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud dan ketua umum KADIN pada tanggal 17 Oktober 1994  No. 0267a/U/1994 dan No. 84/KU/X/1994. MPKN telah secara efektif menggerakkan berbagai badan organisasi perusahaan dan Asosiasi profesi yang dibawah naungan KADIN dalam mendukung pelaksanaan PSG. MPKN bertugas melakukan standarisasi jabatan, standarisasi kompetensi dan sistem pengujian serta sertifikasi.
·               Pendidikan Sistem Ganda (PSG), merupakan suatu bentuk pendidikan keahlian kejuruan yang memadukan secara sistimatis dan singkron program pendidikan disekolah dan program belajar melalui kegiatan bekerja langsung pada bidang pekerjaan yang relavan, terarah untuk mencapai penguasaan kemampuan keahlian tertentu.
·               Dibentuknya Bursa Kerja Khusus (BKK), merupakan wadah untuk pemasaran   lulusan SMK yang merupakan salah satu ukuran utama dalam menilai    keberhasilan SMK.
e.             Teknik Evaluasi Hasil Belajar
Selain dilaksanakan evaluasi tertulis terhadap tingkat penguasaan konsep, prinsip dan pemahaman yang bersifat teoritis juga adanya uji profesi untuk mengukur tingkat penguasaan keahlian kejuruan sesuai dengan kompetensi yang ada pada kurikulum 1994, sebagai pengganti EBTANAS.
f.              Proses Pembelajaran
Pembelajaran menurut Kurikulum SMK 1994 disajikan dalam periode catur wulan, PBM dilaksanakan di sekolah dan di dunia usaha/industri, program pembelajaran  disusun bersama-sama antara sekolah dan institusi pasangan. Pola pelaksanaan kurikulum  SMK 1994 berbeda dengan kurikulum SMK 1984 dalam berbagai hal antara lain :
·               Petunjuk pelaksanaan lebih sederhana sekolah dapat melakukan improvisasi dan pengayaan di lapangan
·               Pengajaran tidak hanya mengandalkan sumber daya pendidikan sekolah tetepi di beri kesempatan memenfaatkan potensi yang ada di dunia industri dan lingkungannya
·               Adanya muatan lokal
·               Adanya keahlian kejuruan yang dipelajari di sekolah dengan keahlian profesi yang di perlukan di lapangan
·               SMK di dorong membentuk kegiatan unit produksi yang di kelola secara professional.
·               Di kembangkannya sistim magang  yang diakui sebagai bagian dari kegiatan belajar melalui praktek lapangan.
·               SMK diharapkan dapat mengembangkan program yang berorientasi pada pasar kerja.
·               SMK dilengkapi dengan bimbingan kejuruan.
·               Dibentuknya majelis penasehat sekolah yang beranggotakan seluruh pihak yang terkait dengan SMK.
g.             Hambatan Utama dalam Implementasi kurikulum
Mengingat tidak meratanya kondisi daerah dan ketersediaan DU/DI baik jumlah maupun yang bersedia menjadi institusi pasangan, maka tidak jarang pihak sekolah mengalami kesulitan untuk menetapkan jenis pekerjaan dan materi yang akan diberikan kepada peserta didik yang bisa sesuai dan diterima oleh dunia kerja. Selain itu pelaksanaan penempatan siswa yang akan melakukan praktek kerja industri sering tidak sesuai dengan kompetensi yang dimiliki siswa.

3.             Kurikulum SMK Edisi 1999
a.             Latar Belakang
Upaya pembaharuan pendidikan harus dilakukan secara terus menerus sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tuntutan ekonomi, dan perubahan dalam masyarakat. Khususnya pada pendidikan kejuruan, telah banyak upaya pembaharuan penyelenggaraan pendidikan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang dilakukan selama ini. Namun, berdasarkan hasil-hasil kajian, pengamatan, dan penelitian, upaya pembaharuan tersebut banyak menghadapi kendala-kendala di lapangan, yang perlu dicari alternatif pemecahannya.
Permasalahan SMK telah menjadi perhatian pemerintah, masyarakat dan dunia industri paling tidak sejak periode 1990-an sampai sekarang, adalah sama yaitu menyangkut hal: masa tunggu kerja tamatan, tingkat pengangguran yang tinggi, mutu lulusan SMK, sistem kompetensi dan sertifikasi. Menyadari hal tersebut, Depdikbud (sekarang Depdiknas) mengeluarkan kebijakan “link and match” melalui model pendidikan sistem ganda (PSG) dan sertifikasi dalam implementasi Kurikulum Edisi 1999.
b.             Tujuan Pendidikan
Tidak ada perubahan yang mendasar antara tujuan pendidikan pada kurikulum 1994 dengan 1999, yaitu pada Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menenegah,  Bab  1 Pasal 1 ayat 3 yang berbunyi: Pendidikan Menengah Kejuruan adalah pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang mengutamakan pengembangan kemampuan siswa untuk melaksanakan jenis pekerjaan tertentu. Kemudian  Bab II pasal 3 Ayat 2 mengatakan bahwa Pendidikan Menengah Kejuruan mengutamakan persiapan siswa untuk memasuki lapangan kerja  serta mengembangkan sikap professional.
c.             Pengorganisasian Materi
·               Kurikulum SMK Edisi 1999 disusun oleh sekolah bersama-sama dengan industri dan elemen masyarakat lain yang tergabung dalam Majelis Sekolah. Sehingga sekolah mempunyai peluang yang besar dalam mengembangkan dan melakukan inovasi kurikulum secara bebas, bertanggung jawab, dan mandiri.
·               Penyusunan Kurikulum SMK Edisi 1999 dikembangkan dengan mengaju pada beberapa prinsip, yaitu: pengelompokkan kembali program berdasarkan kesamaan akar kompetensi, tingkat keluwesan keahlian, perkutan daya adaptabilitas, standarisasi program, pentahapan pembelajaran, berbasis ganda dan kegiatan ekstra kurikuler.
·               Kurikulum SMK Edisi 1999 disusun menjadi tiga tahap, yaitu: (1) tingkat I berisi kompetensi dan bahan kajian dasar-dasar kejuruan; (2) tingkat II berisi kompetensi dan bahan kajian yang lebih fungsional; dan (3) tingkat III berisi paket-paket keahlian.
·               Pada kurikulum 1999  program pendidikan dan pelatihan terdiri dari program normatif, adaptif, dan produktif.
d.            Strategi Pembelajaran
·               Kurikulum SMK Edisi 1999 merupakan perpaduan dari dua pendekatan (kurikulum 1994 dan 1996) yaitu kurikulum berbasis kompetensi dan pendekatan berbasis luas, kuat dan mendasar (Broad Band Curriculum=BBC dan Competency Based Curriculum=CBC) sebagai upaya meningkatkan mutu tamatan SMK sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dan perkembangan dunia kerja.
·               Metode pembelajaran tuntas (Mastery Learning) dan berbasis ganda (Dual Based Program), dilaksanakan di sekolah dan di dunia industri/usaha.
·               Perkuatan kemampuan daya sesuai dengan kemandirian pengembangan diri tamatan (Depdikbud, 1999).
·               Pada kurikulum edisi 1999 tercermin adanya penambahan jam pembelajaran, baik pada pembelajaran Matematika, Kimia, Bahasa Inggris maupun pada aspek produktif. Begitu juga pada penambahan mata pelajaran atau diklat kewirausahaan.
e.             Teknik Evaluasi Hasil Belajar
Terlaksananya ujian profesi dan sertifikasi industri melalui kerja sama yang makin mantap. Dalam Kebijakan Teknis Pengembangan dan Implementasi Kurikulum SMK Edisi 1999, yang dirumuskan oleh Balitbang dan Ditjen Dikdasmen, dinyatakan: “untuk kepentingan pemasaran tamatan di SMK diberlakukan Uji Kompetensi di samping EBTANAS”. EBTANAS sifatnya wajib diikuti oleh seluruh siswa untuk dapat dinyatakan lulus dari SMK, sedangkan Uji Kompetensi lebih bersifat memberi kesempatan kepada siswa untuk memperoleh sertifikasi (pengakuan) terhadap keahlian yang dimiliki sebagai bekal untuk memasuki dunia kerja.
f.              Proses Pembelajaran
Dalam pembelajaran aspek normatif dan adaptif ditekankan agar tidak lagi menggunakan metode dan teknik pembelajaran konvensional seperti duduk, dengar, catat, dan hapal (DDCH). Pembelajaran yang bermakna (memiliki life skill yang tinggi) hanya akan tercapai, bila tercipta “pembelajaran, aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan (PAKEM) tercipta dalam kelas. PAKEM akan terwujud bilamana metode dan pendekatan pembelajaran diterapkan antara lain:
·               Penerapan pola CBSA melalaui pendekatan proses.
·               Pendekatan Quantum Teaching dan Quantum Learning.
·               Begitu pula dalam pembelajaran produktif agar dihasilkan efisiensi dan efektif, sesuai dengan tuntutan kurikulum edisi 1999, diharuskan menggunakan pendekatan “Pelatihan Berbasis Kompetensi (Competency Base Training) CBT.
g.             Hambatan Utama dalam Implementasi Kurikulum
Pelaksanaan Kurikulum SMK Edisi Tahun 1999 juga menghadapi beberapa kendala. Dalam penerapan kurikulum broad based terdapat kesulitan dalam menentukan materi program adaptif, untuk kelompok yang sejenis tetapi sangat berbeda bidang keahliannya. Misalnya, untuk kelompok teknologi industri, terdapat perbedaan karakteristik isi kurikulum antara bidang keahlian Teknik Bangunan dan Teknik Mesin. Hal ini perlu diperhatikan dalam penyajian program adaptif, yang seharusnya juga berbeda. Kendala berikutnya mungkin terjadi untuk program pendidikan dan pelatihan praktik industri, yang lamanya minimum 6 bulan kerja sesuai dengan jam industri. Perubahan waktu praktik industri dari 4 bulan menjadi 6 bulan ini perlu diantisipasi, baik dalam pengelolaannya di sekolah maupun ketersediaan tempat praktik dan koordinasinya pada dunia usaha/industri.

4.             Kurikulum SMK Edisi 2004
a.             Latar Belakang
·               Tantangan kehidupan di masa depan pada hakekatnya adalah tantangan terhadap kompetensi yang dimiliki manusia. Karena itu arah pengembangan kurikulum harus berbasis pada pengembangan potensi manusia yang beragam.
·               Perlu disadari bahwa manusia dilahirkan unik dengan segala keberagaman dan kecepatannya. Karena itu kurikulum sebagai acuan dan fasilitator penyelenggaraan pendidikan, sayogianya memberi peluang adanya kemerdekaan dan pemerataan dalam pendidikan.
·               Pendidikan menjadi bermakna apabila secara pragmatis dapat mendidik manusia bisa hidup sesuai zamannya.
·               Pendidikan harus dilihat sebagai wahana untuk membekali peserta didik dengan berbagai kemampuan,  guna menjalani dan mengatasi masalah kehidupan pada hari esok maupun masa depan yang selalu berubah.
·               Pendidikan kejuruan perlu mengajar dan melatih peserta didik untuk menguasai kompetensi dan kemampuan lain yang dibutuhkan untuk menjalani kehidupan dan yang berguna sebagai modal untuk mengembangkan dirinya di kemudian hari.
b.             Tujuan Pendidikan
·               Menyiapkan peserta didik agar menjadi manusia produktif, mampu bekerja mandiri, mengisi lowongan pekerjaan yang ada di DUDI sebagai tenaga kerja tingkat menengah, sesuai dengan kompetensi dalam program keahlian yang dipilihnya.
·               Menyiapkan peserta didik agar mampu memilih karir, ulet dan gigih dalam berkompetisi, beradaptasi dilingkungan kerja dam mengembangkan sikap profesional dalam bidang keahlian yang diminatinya.
·               Membekali peserta didik dengan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni agar mampu mengembangkan diri dikemudian hari baik secara mandiri maupun melalui jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
·               Membekali peserta didi dengan kompetensi-kompetensi sesuai dengan program keahlian yang dipilih.
c.             Pengorganisasian Materi
Untuk mencapai standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh industri/dunia usaha/asosiasi profesi, materi diklat dikemas dalam berbagai mata diklat yang dikelompokkan dan diorganisasikan menjadi program normatif, adaptif dan produktif. Khusus untuk program produktif ada acuan baku yang dikenal dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
d.            Strategi Pembelajaran
Pembelajaran  kurikulum SMK 2004 berbasis kompetensi menganut prinsip pembelajaran tuntas (mastery learning) untuk dapat menguasai sikap, pengetahuan dan keterampilan agar dapat bekerja sesuai dengan profesinya seperti yang dituntut suatu kompetensi. Untuk dapat belajar secara tuntas, dikembangkan prinsip pembelajaran  :
·               Learning by doing (belajar melalui aktivitas/kegiatan nyata yang memberikan pengalaman belajar bermakna), dikembangkan menjadi pembelajaran  berbasis produksi.
·               Individualized learning (pembelajaran dengan memperhatikan keunikan setiap individu) dilaksanakan dengan sistem moduler.
e.             Teknik Evaluasi Hasil Belajar
Konsistensi dengan pendekatan kompetensi yang digunakan dalam pengembangan kurikulum SMK Edisi 2004, maka sistem penilaian menitikberatkan pada penilaian hasil belajar berbasis kompetensi dan penilaian berbasis kelas dengan ciri sebagai berikut:
·               Menggunakan Penilaian Acuan Patokan (Criterion Reference Assessment)
·               Keberhasilan peserta didik hanya dikategorikan dalam bentuk ”kompeten” dan ”belum kompeten” 
·               Penilaian dilaksanakan secara berkelanjutan
·               Selain itu untuk pengakuan terhadap kompetensi yang telah dikuasai oleh peserta diklat, perlu dikembangkan mekanisme pengakuan sebagai berikut:
·               Verifikasi terhadap hasil penilaian pihak internal SMK oleh pihak eksternal, agar apa yang telah dicapai peserta didik dapat diserfikasi oleh dunia kerja.
·               Recognition of Prior Learning (RPL) atau Recognition of Current Competency (RCC) untuk mendukung pelaksanaan sistem multi-entry/multi-exit.
f.              Proses Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran  dituangkan dalam bentuk kegiatan-kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler. Pola penyelenggaraan pendidikan di SMK dapat menerapkan berbagai pola yaitu pola pendidikan sistem ganda (PSG), multi-entry exit (MEME) dan pendidikan jarak jauh.
g.             Hambatan Utama dalam Implementasi Kurikulum
Dalam pelaksanaan kurikulum SMK Edisi 2004 mengalami beberapa hambatan misalnya :
·               Secara umum belum memandainya sarana dan prasarana pendidikan di Indonesia, fasilitas belajar dan peralatan laboratorium banyak yang rusak/tidak layak dan tidak sesuai lagi dengan peralatan yang ada di dunia kerja.
·               Faktor kompetensi dan profesionalisme guru yang kurang memadai, sehingga kurikulum tidak bisa berjalan secara efektif.
·               Terdapatnya kesenjangan yang mencolok antara SMK yang ada di kota-kota besar dengan daerah, sehingga kita tidak bisa memacu pendidikan dengan cepat.


Daftar Pustaka

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1977. Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan 1976, Buku I tentang  Ketentuan-ketentuan Pokok. Jakarta.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1984. Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan 1984, Buku I tentang  Ketentuan-ketentuan Pokok. Jakarta.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1999. Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan Edisi 1999. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Djohar, Dr. Ashari. 2006. Persamaan dan Perbedaan Kurikulum Edisi 1999 – 2004. Materi perkuliahan Sekolah Pascasarjana UPI Bandung.
Soenaryo, Prof, Dr. dkk, 2002. Sejarah Pendidikan Teknik dan Kejuruan di Indonesia. Jakarta: Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan.

Dimensi-Dimensi Kompetensi Guru

Menurut Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

A.           Indikator Kompetensi Pedagogik
Dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi pedagogik adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”.
Depdiknas (2004:9) menyebut kompetensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran. Kompetensi ini dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian.
Kompetensi Menyusun Rencana Pembelajaran Menurut Joni (1984:12), kemampuan merencanakan program belajar mengajar mencakup kemampuan:
·                Merencanakan pengorganisasian bahan-bahan pengajaran.
·                Merencanakan pengelolaan kegiatan belajar mengajar.
·                Merencanakan pengelolaan kelas.
·                Merencanakan penggunaan media dan sumber pengajaran.
·                Merencanakan penilaian prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran.
Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi penyusunan rencana pembelajaran meliputi:
·                Mampu mendeskripsikan tujuan.
·                Mampu memilih materi.
·                Mampu mengorganisir materi.
·                Mampu menentukan metode/strategi pembelajaran.
·                Mampu menentukan sumber belajar/media/alat peraga pembelajaran.
·                Mampu menyusun perangkat penilaian.
·                Mampu menentukan teknik penilaian.
·                Mampu mengalokasikan waktu.
Berdasarkan uraian di atas, merencanakan program belajar mengajar merupakan proyeksi guru mengenai kegiatan yang harus dilakukan siswa selama pembelajaran berlangsung, yang mencakup:
·                Merumuskan tujuan.
·                Menguraikan deskripsi satuan bahasan.
·                Merancang kegiatan belajar mengajar.
·                Memilih berbagai media dan sumber belajar.
·                Merencanakan penilaian penguasaan tujuan.
1.             Kompetensi Melaksanakan Proses Belajar Mengajar
Melaksanakan proses belajar mengajar merupakan tahap pelaksanaan program yang telah disusun. Dalam kegiatan ini kemampuan yang dituntut adalah keaktifan guru menciptakan dan menumbuhkan kegiatan siswa belajar sesuai dengan rencana yang telah disusun. Guru harus dapat mengambil keputusan atas dasar penilaian yang tepat, apakah kegiatan belajar mengajar dicukupkan, apakah metodenya diubah, apakah kegiatan yang lalu perlu diulang, manakala siswa belum dapat mencapai tujuan-tujuan pembelajaran. Pada tahap ini disamping pengetahuan teori belajar mengajar, pengetahuan tentang siswa, diperlukan pula kemahiran dan keterampilan  teknik belajar, misalnya: prinsip-prinsip mengajar, penggunaan alat bantu pengajaran, penggunaan metode mengajar, dan keterampilan menilai hasil belajar siswa.
Yutmini (1992:13) mengemukakan, persyaratan kemampuan yang harus di miliki guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar meliputi kemampuan:
·               Menggunakan metode belajar, media pelajaran, dan bahan latihan yang sesuai dengan tujuan pelajaran.
·               Mendemonstrasikan penguasaan mata pelajaran dan perlengkapan pengajaran.
·               Berkomunikasi dengan siswa.
·               Mendemonstrasikan berbagai metode mengajar.
·               Melaksanakan evaluasi proses belajar mengajar.
Hal serupa dikemukakan oleh Harahap (1982:32) yang menyatakan, kemampuan yang harus dimiliki guru dalam melaksanakan program mengajar adalah mencakup kemampuan:
·               Memotivasi siswa belajar sejak saat membuka sampai menutup pelajaran.
·               Mengarahkan tujuan pengajaran.
·               Menyajikan bahan pelajaran dengan metode yang relevan dengan tujuan pengajaran.
·               Melakukan pemantapan belajar.
·               Menggunakan alat-alat bantu pengajaran dengan baik dan benar.
·               Melaksanakan layanan bimbingan penyuluhan.
·               Memperbaiki program belajar mengajar.
·               Melaksanakan hasil penilaian belajar.
Dalam pelaksanaan proses belajar mengajar menyangkut pengelolaan pembelajaran, dalam menyampaikan materi pelajaran harus dilakukan secara terencana dan sistematis, sehingga tujuan pengajaran dapat dikuasai oleh siswa secara efektif dan efisien. Kemampuan-kemampuan yang harus dimiliki guru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar terlihat dalam mengidentifikasi karakteristik dan kemampuan awal siswa, kemudian mendiagnosis, menilai dan merespon setiap perubahan perilaku siswa.
Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi melaksanakan proses belajar mengajar meliputi:
·               Membuka pelajaran
·               Menyajikan materi
·               Menggunakan media dan metode
·               Menggunakan alat peraga
·               Menggunakan bahasa yang komunikatif
·               Memotivasi siswa
·               Mengorganisasi kegiatan
·               Berinteraksi dengan siswa secara komunikatif
·               Menyimpulkan pelajaran
·               Memberikan umpan balik
·               Melaksanakan penilaian
·               Menggunakan waktu.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa melaksanakan proses belajar mengajar merupakan sesuatu kegiatan dimana berlangsung hubungan antara manusia, dengan tujuan membantu perkembangan dan menolong keterlibatan siswa dalam pembelajaran. Pada dasarnya melaksanakan proses belajar mengajar adalah menciptakan lingkungan dan suasana yang dapat menimbulkan perubahan struktur kognitif para siswa.
2.             Kompetensi Melaksanakan Penilaian Proses Belajar Mengajar
Menurut Sutisna (1993:212), penilaian proses belajar mengajar dilaksanakan untuk mengetahui keberhasilan perencanaan kegiatan belajar mengajar yang telah disusun dan dilaksanakan. Penilaian diartikan sebagai proses yang menentukan betapa baik organisasi program atau kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai maksud-maksud yang telah ditetapkan.
Commite dalam Wirawan (2002:22) menjelaskan, evaluasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari setiap upaya manusia, evaluasi yang baik akan menyebarkan pemahaman dan perbaikan pendidikan, sedangkan evaluasi yang salah akan merugikan pendidikan. Tujuan utama melaksanakan evaluasi dalam proses belajar mengajar adalah untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai tingkat pencapaian tujuan instruksional oleh siswa, sehingga tindak lanjut hasil belajar akan dapat diupayakan dan dilaksanakan. Dengan demikian, melaksanakan penilaian proses belajar mengajar merupakan bagian tugas guru yang harus dilaksanakan setelah kegiatan pembelajaran berlangsung dengan tujuan untuk mengetahui tingkat keberhasilan siswa mencapai tujuan pembelajaran, sehingga dapat diupayakan tindak lanjut hasil belajar siswa.
Depdiknas (2004:9) mengemukakan  kompetensi penilaian belajar peserta didik, meliputi:
·               Mampu memilih soal berdasarkan tingkat kesukaran.
·               Mampu memilih soal berdasarkan tingkat pembeda.
·               Mampu memperbaiki soal yang tidak valid.
·               Mampu memeriksa jawab.
·               Mampu mengklasifikasi hasil-hasil penilaian.
·               Mampu mengolah dan menganalisis hasil penilaian.
·               Mampu membuat interpretasi kecenderungan hasil penilaian.
·               Mampu menentukan korelasi soal berdasarkan hasil penilaian.
·               Mampu mengidentifikasi tingkat variasi hasil penilaian.
·               Mampu menyimpulkan  dari hasil penilaian secara jelas dan logis.
·               Mampu menyusun program tindak lanjut hasil penilaian.
·               Mengklasifikasi kemampuan siswa.
·               Mampu mengidentifikasi kebutuhan tindak lanjut hasil penilaian.
·               Mampu melaksanakan tindak lanjut.
·               Mampu mengevaluasi hasil tindak lanjut.
·               Mampu menganalisis hasil evaluasi program tindak lanjut hasil penilaian.
Berdasarkan uraian di atas kompetensi pedagogik tercermin dari indikator:
·               Kemampuan merencanakan program belajar mengajar.
·               Kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar.
·               Kemampuan melakukan penilaian.

B.            Indikator Kompetensi Kepribadian
Guru sebagai tenaga pendidik yang tugas utamanya mengajar, memiliki karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pengembangan sumber daya manusia. Kepribadian yang mantap dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut “digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di contoh sikap dan perilakunya). Kepribadian guru merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan belajar anak didik.
Dalam kaitan ini, Zakiah Darajat dalam Syah (2000:225-226)  menegaskan bahwa kepribadian itulah yang akan menentukan apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang baik bagi anak didiknya, ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi masa depan anak didiknya terutama bagi anak didik yang masih kecil (tingkat dasar) dan mereka yang sedang mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menengah).
Karakteristik kepribadian yang berkaitan dengan keberhasilan guru dalam menggeluti profesinya adalah meliputi fleksibilitas kognitif dan keterbukaan psikologis. Fleksibilitas kognitif atau keluwesan ranah cipta merupakan kemampuan berpikir yang diikuti dengan tindakan secara simultan dan memadai dalam situasi tertentu. Guru yang fleksibel pada umumnya ditandai dengan adanya keterbukaan berpikir dan beradaptasi. Selain itu, ia memiliki resistensi atau daya tahan terhadap ketertutupan ranah cipta yang prematur dalam pengamatan dan pengenalan.
Dalam Undang-undang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi kepribadian adalah “kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik”.
Surya (2003:138) menyebut kompetensi kepribadian ini sebagai kompetensi personal, yaitu kemampuan pribadi seorang guru yang diperlukan agar dapat menjadi guru yang baik. Kompetensi personal ini mencakup kemampuan pribadi yang berkenaan dengan pemahaman diri, penerimaan diri, pengarahan diri, dan perwujudan diri.
Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, mengemukakan kompetensi pribadi meliputi:
·                Pengetahuan tentang adat istiadat baik sosial maupun agama.
·                Pengetahuan tentang budaya dan tradisi.
·                Pengetahuan tentang inti demokrasi.
·                Pengetahuan tentang estetika.
·                Memiliki apresiasi dan kesadaran sosial.
·                Memiliki sikap yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan.
·                Setia terhadap harkat dan martabat manusia.
Sedangkan kompetensi guru secara lebih khusus lagi adalah bersikap empati, terbuka, berwibawa, bertanggung jawab dan mampu menilai diri pribadi.
Johnson sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan personal guru, mencakup:
·                Penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya.
·                Pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dianut oleh seorang guru.
·                Kepribadian, nilai, sikap hidup ditampilkan dalam upaya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya.
Arikunto (1993:239) mengemukakan kompetensi personal mengharuskan guru memiliki kepribadian yang mantap sehingga menjadi sumber inspirasi bagi subyek didik, dan patut diteladani oleh siswa. Berdasarkan uraian di atas, kompetensi kepribadian guru tercermin dari indikator:
·                Sikap.
·                Keteladanan.

C.           Indikator Kompetensi Sosial
Guru yang efektif adalah guru yang mampu membawa siswanya dengan berhasil mencapai tujuan pengajaran. Mengajar di depan kelas merupakan perwujudan interaksi dalam proses komunikasi.
Menurut Undang-undang Guru dan Dosen kompetensi sosial adalah “kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar”.
Surya mengemukakan kompetensi sosial adalah kemampuan yang diperlukan oleh seseorang agar berhasil dalam berhubungan dengan orang lain. Dalam kompetensi sosial ini termasuk keterampilan dalam interaksi sosial dan melaksanakan tanggung jawab sosial.
Asian Institut for Teacher Education, menjelaskan kompetensi sosial guru adalah salah satu daya atau kemampuan guru untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang baik serta kemampuan untuk mendidik, membimbing masyarakat dalam menghadapi kehidupan di masa yang akan datang. Untuk dapat melaksanakan peran sosial kemasyarakatan, guru harus memiliki kompetensi:
·                Aspek normatif kependidikan, yaitu untuk menjadi guru yang baik tidak cukup digantungkan kepada bakat, kecerdasan, dan kecakapan saja, tetapi juga harus beritikad baik sehingga hal ini bertautan dengan norma yang dijadikan landasan dalam melaksanakan tugasnya.
·                Pertimbangan sebelum memilih jabatan guru.
·                Mempunyai program yang menjurus untuk meningkatkan kemajuan masyarakat dan kemajuan pendidikan.
Johnson sebagaimana dikutip Anwar mengemukakan kemampuan sosial mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru.
Arikunto mengemukakan kompetensi sosial mengharuskan guru memiliki kemampuan komunikasi sosial baik dengan peserta didik, sesama guru, kepala sekolah, pegawai tata usaha, bahkan dengan anggota masyarakat. Berdasarkan uraian di atas, kompetensi sosial guru tercermin melalui indikator:
·                Interaksi guru dengan siswa.
·                Interaksi guru dengan kepala sekolah.
·                Interaksi guru dengan rekan kerja.
·                Interaksi guru dengan orang tua siswa.
·                Interaksi guru dengan masyarakat.
Selain itu ada juga indikator yang diungkapkan oleh Irwan Nasution dan Amiruddin Siahaan mengenai kompetensi sosial seorang guru, yaitu:
·                Berkomunikasi lisan, tulisan, dan isyarat.
·                Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional.
·                Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik, bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sisitem nilai yang berlaku.
·                Menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.

D.           Indikator Kompetensi Profesional
Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”.
Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi profesional adalah berbagai kemampuan yang diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya sebagai guru profesional. Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru lainnya.
Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, mengemukakan kompetensi profesional guru mencakup kemampuan dalam hal:
·                Mengerti dan dapat menerapkan landasan pendidikan baik filosofis, psikologis, dan sebagainya.
·                Mengerti dan menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku peserta didik.
·                Mampu menangani mata pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan kepadanya.
·                Mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai.
·                Mampu menggunakan berbagai alat pelajaran dan media serta fasilitas belajar lain.
·                Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pengajaran.
·                Mampu melaksanakan evaluasi belajar.
·                Mampu menumbuhkan motivasi peserta didik.
Johnson sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan profesional mencakup:
·                Penguasaan pelajaran yang terkini  atas penguasaan bahan yang harus diajarkan, dan konsep-konsep dasar keilmuan bahan yang diajarkan tersebut
·                Penguasaan dan penghayatan atas landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan
·                Penguasaan proses-proses kependidikan, keguruan dan pembelajaran siswa.
Arikunto (1993:239) mengemukakan kompetensi profesional mengharuskan guru memiliki pengetahuan yang luas dan dalam tentang subject matter (bidang studi)  yang akan diajarkan serta penguasaan metodologi yaitu menguasai konsep teoretik, maupun memilih metode yang tepat dan mampu menggunakannya dalam proses belajar mengajar.
Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi profesional meliputi pengembangan profesi, pemahaman wawasan, dan penguasaan bahan kajian akademik.
Pengembangan profesi meliputi:
·                Mengikuti informasi perkembangan iptek yang mendukung profesi melalui berbagai kegiatan ilmiah.
·                Mengalihbahasakan buku pelajaran/karya ilmiah.
·                Mengembangkan berbagai model pembelajaran.
·                Menulis makalah.
·                Menulis/menyusun diktat pelajaran.
·                Menulis buku pelajaran.
·                Menulis modul.
·                Menulis karya ilmiah.
·                Melakukan penelitian ilmiah (action research).
·                Menemukan teknologi tepat guna.
·                Membuat alat peraga/media.
·                Menciptakan karya seni.
·                Mengikuti pelatihan terakreditasi.
·                Mengikuti pendidikan kualifikasi.
·                Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
Pemahaman wawasan meliputi:
·                Memahami visi dan misi.
·                Memahami hubungan pendidikan dengan pengajaran.
·                Memahami konsep pendidikan dasar dan menengah.
·                Memahami fungsi sekolah.
·                Mengidentifikasi permasalahan umum pendidikan dalam hal proses dan hasil belajar.
·                Membangun sistem yang menunjukkan keterkaitan pendidikan dan luar sekolah.
Penguasaan bahan kajian akademik meliputi:
·                Memahami struktur pengetahuan.
·                Menguasai substansi materi.
·                Menguasai substansi kekuasaan sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan siswa.
Berdasarkan uraian di atas, kompetensi profesional guru tercermin dari indikator:
·                Kemampuan penguasaan materi pelajaran.
·                Kemampuan penelitian dan penyusunan karya ilmiah.
·                Kemampuan pengembangan profesi.
·                Pemahaman terhadap wawasan dan landasan pendidikan.