Menurut
Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1)
kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan
profesi.
A.
Indikator Kompetensi Pedagogik
Dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi pedagogik adalah “kemampuan
mengelola pembelajaran peserta didik”.
Depdiknas (2004:9) menyebut kompetensi ini
dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran. Kompetensi ini dapat dilihat dari
kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan
interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan
penilaian.
Kompetensi Menyusun Rencana Pembelajaran Menurut
Joni (1984:12), kemampuan merencanakan program belajar mengajar mencakup
kemampuan:
·
Merencanakan
pengorganisasian bahan-bahan pengajaran.
·
Merencanakan
pengelolaan kegiatan belajar mengajar.
·
Merencanakan
pengelolaan kelas.
·
Merencanakan
penggunaan media dan sumber pengajaran.
·
Merencanakan
penilaian prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran.
Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi
penyusunan rencana pembelajaran meliputi:
·
Mampu
mendeskripsikan tujuan.
·
Mampu
memilih materi.
·
Mampu
mengorganisir materi.
·
Mampu
menentukan metode/strategi pembelajaran.
·
Mampu
menentukan sumber belajar/media/alat peraga pembelajaran.
·
Mampu
menyusun perangkat penilaian.
·
Mampu
menentukan teknik penilaian.
·
Mampu
mengalokasikan waktu.
Berdasarkan uraian di atas, merencanakan
program belajar mengajar merupakan proyeksi guru mengenai kegiatan yang harus
dilakukan siswa selama pembelajaran berlangsung, yang mencakup:
·
Merumuskan
tujuan.
·
Menguraikan
deskripsi satuan bahasan.
·
Merancang
kegiatan belajar mengajar.
·
Memilih
berbagai media dan sumber belajar.
·
Merencanakan
penilaian penguasaan tujuan.
1.
Kompetensi Melaksanakan Proses Belajar
Mengajar
Melaksanakan proses belajar mengajar
merupakan tahap pelaksanaan program yang telah disusun. Dalam kegiatan ini
kemampuan yang dituntut adalah keaktifan guru menciptakan dan menumbuhkan
kegiatan siswa belajar sesuai dengan rencana yang telah disusun. Guru harus
dapat mengambil keputusan atas dasar penilaian yang tepat, apakah kegiatan
belajar mengajar dicukupkan, apakah metodenya diubah, apakah kegiatan yang lalu
perlu diulang, manakala siswa belum dapat mencapai tujuan-tujuan pembelajaran.
Pada tahap ini disamping pengetahuan teori belajar mengajar, pengetahuan
tentang siswa, diperlukan pula kemahiran dan keterampilan teknik belajar,
misalnya: prinsip-prinsip mengajar, penggunaan alat bantu pengajaran,
penggunaan metode mengajar, dan keterampilan menilai hasil belajar siswa.
Yutmini (1992:13) mengemukakan,
persyaratan kemampuan yang harus di miliki guru dalam melaksanakan proses
belajar mengajar meliputi kemampuan:
·
Menggunakan
metode belajar, media pelajaran, dan bahan latihan yang sesuai dengan tujuan
pelajaran.
·
Mendemonstrasikan
penguasaan mata pelajaran dan perlengkapan pengajaran.
·
Berkomunikasi
dengan siswa.
·
Mendemonstrasikan
berbagai metode mengajar.
·
Melaksanakan
evaluasi proses belajar mengajar.
Hal serupa dikemukakan oleh Harahap
(1982:32) yang menyatakan, kemampuan yang harus dimiliki guru dalam
melaksanakan program mengajar adalah mencakup kemampuan:
·
Memotivasi
siswa belajar sejak saat membuka sampai menutup pelajaran.
·
Mengarahkan
tujuan pengajaran.
·
Menyajikan
bahan pelajaran dengan metode yang relevan dengan tujuan pengajaran.
·
Melakukan
pemantapan belajar.
·
Menggunakan
alat-alat bantu pengajaran dengan baik dan benar.
·
Melaksanakan
layanan bimbingan penyuluhan.
·
Memperbaiki
program belajar mengajar.
·
Melaksanakan
hasil penilaian belajar.
Dalam pelaksanaan proses belajar mengajar
menyangkut pengelolaan pembelajaran, dalam menyampaikan materi pelajaran harus
dilakukan secara terencana dan sistematis, sehingga tujuan pengajaran dapat
dikuasai oleh siswa secara efektif dan efisien. Kemampuan-kemampuan yang harus
dimiliki guru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar terlihat dalam
mengidentifikasi karakteristik dan kemampuan awal siswa, kemudian mendiagnosis,
menilai dan merespon setiap perubahan perilaku siswa.
Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi
melaksanakan proses belajar mengajar meliputi:
·
Membuka
pelajaran
·
Menyajikan
materi
·
Menggunakan
media dan metode
·
Menggunakan
alat peraga
·
Menggunakan
bahasa yang komunikatif
·
Memotivasi
siswa
·
Mengorganisasi
kegiatan
·
Berinteraksi
dengan siswa secara komunikatif
·
Menyimpulkan
pelajaran
·
Memberikan
umpan balik
·
Melaksanakan
penilaian
·
Menggunakan
waktu.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa
melaksanakan proses belajar mengajar merupakan sesuatu kegiatan dimana
berlangsung hubungan antara manusia, dengan tujuan membantu perkembangan dan
menolong keterlibatan siswa dalam pembelajaran. Pada dasarnya melaksanakan
proses belajar mengajar adalah menciptakan lingkungan dan suasana yang dapat
menimbulkan perubahan struktur kognitif para siswa.
2.
Kompetensi Melaksanakan Penilaian Proses
Belajar Mengajar
Menurut Sutisna (1993:212), penilaian
proses belajar mengajar dilaksanakan untuk mengetahui keberhasilan perencanaan
kegiatan belajar mengajar yang telah disusun dan dilaksanakan. Penilaian
diartikan sebagai proses yang menentukan betapa baik organisasi program atau
kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai maksud-maksud yang telah ditetapkan.
Commite dalam Wirawan (2002:22) menjelaskan,
evaluasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari setiap upaya manusia,
evaluasi yang baik akan menyebarkan pemahaman dan perbaikan pendidikan,
sedangkan evaluasi yang salah akan merugikan pendidikan. Tujuan utama
melaksanakan evaluasi dalam proses belajar mengajar adalah untuk mendapatkan
informasi yang akurat mengenai tingkat pencapaian tujuan instruksional oleh
siswa, sehingga tindak lanjut hasil belajar akan dapat diupayakan dan
dilaksanakan. Dengan demikian, melaksanakan penilaian proses belajar mengajar
merupakan bagian tugas guru yang harus dilaksanakan setelah kegiatan pembelajaran
berlangsung dengan tujuan untuk mengetahui tingkat keberhasilan siswa mencapai
tujuan pembelajaran, sehingga dapat diupayakan tindak lanjut hasil belajar siswa.
Depdiknas (2004:9) mengemukakan
kompetensi penilaian belajar peserta didik, meliputi:
·
Mampu
memilih soal berdasarkan tingkat kesukaran.
·
Mampu
memilih soal berdasarkan tingkat pembeda.
·
Mampu
memperbaiki soal yang tidak valid.
·
Mampu
memeriksa jawab.
·
Mampu
mengklasifikasi hasil-hasil penilaian.
·
Mampu
mengolah dan menganalisis hasil penilaian.
·
Mampu
membuat interpretasi kecenderungan hasil penilaian.
·
Mampu
menentukan korelasi soal berdasarkan hasil penilaian.
·
Mampu
mengidentifikasi tingkat variasi hasil penilaian.
·
Mampu
menyimpulkan dari hasil penilaian secara jelas dan logis.
·
Mampu
menyusun program tindak lanjut hasil penilaian.
·
Mengklasifikasi
kemampuan siswa.
·
Mampu
mengidentifikasi kebutuhan tindak lanjut hasil penilaian.
·
Mampu
melaksanakan tindak lanjut.
·
Mampu
mengevaluasi hasil tindak lanjut.
·
Mampu
menganalisis hasil evaluasi program tindak lanjut hasil penilaian.
Berdasarkan uraian di atas kompetensi
pedagogik tercermin dari indikator:
·
Kemampuan
merencanakan program belajar mengajar.
·
Kemampuan
melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar.
·
Kemampuan
melakukan penilaian.
B.
Indikator Kompetensi Kepribadian
Guru sebagai tenaga pendidik yang tugas
utamanya mengajar, memiliki karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh
terhadap keberhasilan pengembangan sumber daya manusia. Kepribadian yang
mantap dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak
didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut
“digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di contoh sikap dan
perilakunya). Kepribadian guru merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan
belajar anak didik.
Dalam kaitan ini, Zakiah Darajat dalam
Syah (2000:225-226) menegaskan bahwa kepribadian itulah yang akan
menentukan apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang baik bagi anak didiknya,
ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi masa depan anak didiknya
terutama bagi anak didik yang masih kecil (tingkat dasar) dan mereka yang
sedang mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menengah).
Karakteristik kepribadian yang berkaitan
dengan keberhasilan guru dalam menggeluti profesinya adalah meliputi
fleksibilitas kognitif dan keterbukaan psikologis. Fleksibilitas kognitif atau
keluwesan ranah cipta merupakan kemampuan berpikir yang diikuti dengan tindakan
secara simultan dan memadai dalam situasi tertentu. Guru yang fleksibel pada
umumnya ditandai dengan adanya keterbukaan berpikir dan beradaptasi. Selain
itu, ia memiliki resistensi atau daya tahan terhadap ketertutupan ranah cipta yang
prematur dalam pengamatan dan pengenalan.
Dalam Undang-undang Guru dan Dosen
dikemukakan kompetensi kepribadian adalah “kemampuan kepribadian yang mantap,
berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik”.
Surya (2003:138) menyebut kompetensi
kepribadian ini sebagai kompetensi personal, yaitu kemampuan pribadi seorang
guru yang diperlukan agar dapat menjadi guru yang baik. Kompetensi personal ini
mencakup kemampuan pribadi yang berkenaan dengan pemahaman diri, penerimaan
diri, pengarahan diri, dan perwujudan diri.
Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada
pendapat Asian Institut for Teacher Education, mengemukakan kompetensi pribadi
meliputi:
·
Pengetahuan
tentang adat istiadat baik sosial maupun agama.
·
Pengetahuan
tentang budaya dan tradisi.
·
Pengetahuan
tentang inti demokrasi.
·
Pengetahuan
tentang estetika.
·
Memiliki
apresiasi dan kesadaran sosial.
·
Memiliki
sikap yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan.
·
Setia
terhadap harkat dan martabat manusia.
Sedangkan kompetensi guru secara lebih
khusus lagi adalah bersikap empati, terbuka, berwibawa, bertanggung jawab dan
mampu menilai diri pribadi.
Johnson sebagaimana dikutip Anwar
(2004:63) mengemukakan kemampuan personal guru, mencakup:
·
Penampilan
sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap
keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya.
·
Pemahaman,
penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dianut oleh seorang guru.
·
Kepribadian,
nilai, sikap hidup ditampilkan dalam upaya untuk menjadikan dirinya sebagai
panutan dan teladan bagi para siswanya.
Arikunto (1993:239) mengemukakan
kompetensi personal mengharuskan guru memiliki kepribadian yang mantap sehingga
menjadi sumber inspirasi bagi subyek didik, dan patut diteladani oleh siswa. Berdasarkan
uraian di atas, kompetensi kepribadian guru tercermin dari indikator:
·
Sikap.
·
Keteladanan.
C.
Indikator Kompetensi Sosial
Guru yang efektif adalah guru yang mampu
membawa siswanya dengan berhasil mencapai tujuan pengajaran. Mengajar di depan
kelas merupakan perwujudan interaksi dalam proses komunikasi.
Menurut Undang-undang Guru dan Dosen
kompetensi sosial adalah “kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi
secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali
peserta didik, dan masyarakat sekitar”.
Surya mengemukakan kompetensi sosial
adalah kemampuan yang diperlukan oleh seseorang agar berhasil dalam berhubungan
dengan orang lain. Dalam kompetensi sosial ini termasuk keterampilan dalam
interaksi sosial dan melaksanakan tanggung jawab sosial.
Asian Institut for Teacher Education,
menjelaskan kompetensi sosial guru adalah salah satu daya atau kemampuan guru
untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang baik serta
kemampuan untuk mendidik, membimbing masyarakat dalam menghadapi kehidupan di
masa yang akan datang. Untuk dapat melaksanakan peran sosial kemasyarakatan,
guru harus memiliki kompetensi:
·
Aspek
normatif kependidikan, yaitu untuk menjadi guru yang baik tidak cukup
digantungkan kepada bakat, kecerdasan, dan kecakapan saja, tetapi juga harus
beritikad baik sehingga hal ini bertautan dengan norma yang dijadikan landasan
dalam melaksanakan tugasnya.
·
Pertimbangan
sebelum memilih jabatan guru.
·
Mempunyai
program yang menjurus untuk meningkatkan kemajuan masyarakat dan kemajuan
pendidikan.
Johnson sebagaimana dikutip Anwar
mengemukakan kemampuan sosial mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada
tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai
guru.
Arikunto mengemukakan kompetensi sosial
mengharuskan guru memiliki kemampuan komunikasi sosial baik dengan peserta
didik, sesama guru, kepala sekolah, pegawai tata usaha, bahkan dengan anggota
masyarakat. Berdasarkan uraian di atas, kompetensi sosial guru tercermin
melalui indikator:
·
Interaksi
guru dengan siswa.
·
Interaksi
guru dengan kepala sekolah.
·
Interaksi
guru dengan rekan kerja.
·
Interaksi
guru dengan orang tua siswa.
·
Interaksi
guru dengan masyarakat.
Selain itu ada juga indikator yang
diungkapkan oleh Irwan Nasution dan Amiruddin Siahaan mengenai kompetensi
sosial seorang guru, yaitu:
·
Berkomunikasi
lisan, tulisan, dan isyarat.
·
Menggunakan
teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional.
·
Bergaul
secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,
pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik, bergaul secara santun
dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sisitem nilai yang
berlaku.
·
Menerapkan
prinsip-prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
D.
Indikator Kompetensi Profesional
Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan
materi pelajaran secara luas dan mendalam”.
Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi
profesional adalah berbagai kemampuan yang diperlukan agar dapat mewujudkan
dirinya sebagai guru profesional. Kompetensi profesional meliputi kepakaran
atau keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya
beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan
dengan sejawat guru lainnya.
Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada
pendapat Asian Institut for Teacher Education, mengemukakan kompetensi
profesional guru mencakup kemampuan dalam hal:
·
Mengerti
dan dapat menerapkan landasan pendidikan baik filosofis, psikologis, dan
sebagainya.
·
Mengerti
dan menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku
peserta didik.
·
Mampu
menangani mata pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan kepadanya.
·
Mengerti
dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai.
·
Mampu
menggunakan berbagai alat pelajaran dan media serta fasilitas belajar lain.
·
Mampu
mengorganisasikan dan melaksanakan program pengajaran.
·
Mampu
melaksanakan evaluasi belajar.
·
Mampu
menumbuhkan motivasi peserta didik.
Johnson sebagaimana dikutip Anwar
(2004:63) mengemukakan kemampuan profesional mencakup:
·
Penguasaan
pelajaran yang terkini atas penguasaan bahan yang harus diajarkan, dan
konsep-konsep dasar keilmuan bahan yang diajarkan tersebut
·
Penguasaan
dan penghayatan atas landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan
·
Penguasaan
proses-proses kependidikan, keguruan dan pembelajaran siswa.
Arikunto (1993:239) mengemukakan
kompetensi profesional mengharuskan guru memiliki pengetahuan yang luas dan
dalam tentang subject matter (bidang studi) yang akan diajarkan serta
penguasaan metodologi yaitu menguasai konsep teoretik, maupun memilih metode
yang tepat dan mampu menggunakannya dalam proses belajar mengajar.
Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi
profesional meliputi pengembangan profesi, pemahaman wawasan, dan penguasaan
bahan kajian akademik.
Pengembangan profesi meliputi:
·
Mengikuti
informasi perkembangan iptek yang mendukung profesi melalui berbagai kegiatan
ilmiah.
·
Mengalihbahasakan
buku pelajaran/karya ilmiah.
·
Mengembangkan
berbagai model pembelajaran.
·
Menulis
makalah.
·
Menulis/menyusun
diktat pelajaran.
·
Menulis
buku pelajaran.
·
Menulis
modul.
·
Menulis
karya ilmiah.
·
Melakukan
penelitian ilmiah (action research).
·
Menemukan
teknologi tepat guna.
·
Membuat
alat peraga/media.
·
Menciptakan
karya seni.
·
Mengikuti
pelatihan terakreditasi.
·
Mengikuti
pendidikan kualifikasi.
·
Mengikuti
kegiatan pengembangan kurikulum.
Pemahaman wawasan meliputi:
·
Memahami
visi dan misi.
·
Memahami
hubungan pendidikan dengan pengajaran.
·
Memahami
konsep pendidikan dasar dan menengah.
·
Memahami
fungsi sekolah.
·
Mengidentifikasi
permasalahan umum pendidikan dalam hal proses dan hasil belajar.
·
Membangun
sistem yang menunjukkan keterkaitan pendidikan dan luar sekolah.
Penguasaan bahan kajian akademik meliputi:
·
Memahami
struktur pengetahuan.
·
Menguasai
substansi materi.
·
Menguasai
substansi kekuasaan sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan siswa.
Berdasarkan uraian di atas, kompetensi profesional
guru tercermin dari indikator:
·
Kemampuan
penguasaan materi pelajaran.
·
Kemampuan
penelitian dan penyusunan karya ilmiah.
·
Kemampuan
pengembangan profesi.
·
Pemahaman
terhadap wawasan dan landasan pendidikan.
No comments:
Post a Comment