Organisasi sektor publik merupakan sebuah entitas
ekonomi yang memiliki keunikan tersendiri dan memiliki sumber daya yang tidak
kecil bahkan bisa dikaitkan besar. Organisasi tersebut melakukan transaksi
ekonomi dan keuangan tetapi bukan untuk mencari laba seperti halnya entitas
ekonomi yang lain (perusahaan) yang mencari laba, (Deddi Nordiawan).
Sementara tujuan organisasi nirlaba menurut Henke
O. Emerson (1991:4) adalah untuk layanan-layanan sosial tanpa maksud mengambil
keuntungan. Organisasi seperti ini tanpa kepemilikan sahan yang dapat dijual
atau diperdagangkan oleh perorangan adapun kelebihan pendapatan digunakan untuk
meningkatkan kemampuan layanan dari organisasi. Sumber pembiayaan setidaknya dari
pajak dan atau bantuan dari orang yang lainnya. Layanan organisasi
didistribusikan atas dasar kebutuhan bukan atas permintaan. Contoh dari
organisasi nirlaba ini adalah: lembaga pemerintahan, perguruan tinggi, rumah
sakit, lembaga kesehatan dan kesejahteraan lainnya, tempat ibadah, dan yayasan.
Kelompok organisasi nirlaba ini adalah: (a)
Organisasi nirlaba publik (Publik nonprofit organization) dan (b) Organisasi
nirlaba swasta (private nonprofit enterprise units).
Organisasi nirlaba publik (Publik nonprofit
organization) diciptakan oleh komunitas formal dengan tujuan memberikan
pelayanan kepada masyarakat. Mereka memiliki sanksi hukum yang membolehkan
mereka untuk menarik pajak bagi sumber organisasinya contohnya lembaga-lembaga
di pemerintahan pusat, provinsi dan kabupaten/kota.Organisasi ini dipimpin oleh
wakil (petugas) yang terpilih yang diharapkan dapat bertindak atas kepentingan
dari warga dalam komunitas. Pimpinan tadi secara operasional memiliki
akuntabilitas kepada pihak yang memilihnya (konstituen). Akuntansi dan laporan
sangat penting dalam lembagai seperti ini.
Organisasi nirlaba swasta (private nonprofit
enterprise units) diciptakan oleh kelompok orang yang memiliki perhatian pada
jenis layanan tertentu, seperti pendidikan dan kesehatan di dalam masyarakat
yang diselenggarakan atas dasar nirlaba. Lembaga ini pada umumnya diberi izin
oleh pemerintah tetapi tidak memiliki kewenangan untuk menarik pajak sebagai
sumber lembaganya. Sedangkan sumber lembaga berasal dari bantuan sukarela untuk
sebagian atau seluruh sumber lembaganya.
Ciri-ciri organisasi sektor publik adalah sebagai berikut:
Ø
Dijalankan
tidak untuk mencara keuntungan finansial.
Ø
Dimiliki
secara kolektif oleh publik.
Ø
Kepemilikan
atas sumber daya tidak digambarkan dalam bentuk saham yang dapat
diperjualbelikan.
Ø
Keputusan-keputusan
yang terkait kebijakan maupun operasional didasarkan pada konsensus.
No comments:
Post a Comment